DPD Perbarindo Bali Tandatangani Kerjasama Jasa Hukum dengan Sari Law Office

Hari ini, Kamis 18 Januari 2024 DPD Perbarindio Bali menandatangani kerjasama jasa hukum dengan Sari Law Office di Warung Subak, Jalan Astasura No.5 Peguyangan Denpasar. Perjanjian Kerjasama ditandatangani Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit, S.H. dan Advokat Sari Law Office Dr. I Made Sari, S.H., M.H., CLA., CBLC.
Penandatanganan kerjasama di saksikan oleh sekretaris DPD Perbarindo Bali, Wayan Suandi Adnyana, S.E., Wakil Ketua Bidang Hukum dan Peraturan Eka Sudirta, S.H., M.Kn dan sejumlah pengurus DPD Perbarindo Bali. Ketut Komplit pada kesempatan itu menjelaskan dengan kerjasama ini diharapkan BPR dapat melakukan konsultasi hukum untuk penguatan BPR. “dalam kesehariannya BPR mungkin dihadapkan pada masalah hukum, bisa melakukan konsultasi, bisa bertanya kepada Sari Law Office” terangnya.
Selanjutnya, komisaris BPR Nusamba ini menyampaikan ”dengan lahirnya undang-undang P2SK, berharap segera kita akan tuntaskan baik dalam bentuk review terhadap perjanjian kredit yang belum mengakomodir terhadap pengalihan piutang maupun terhadap perlindungan konsumen sehingga secara hukum, aspek hukum kita sudah memenuhi syarat “ terangnya. Komplit juga mennyampaikan “saat ini BPR di Bali dengan jumlah 132 BPR dengan total asset 20,5 trilun, angka yang besar, angka yang bisa membantu dalam meningkatkan UMKM maupun perekonomian Bali” jelasnya.
Sementara itu, Made Sari memberikan keterangan bahwa dengan adanya putusan MK dan POJK perlu adanya penyesuaian penyesuaian “jadi perlu penyesuaian, karena dengan adanya putusan mahkam konstitusi, undang undang P2SK, POJK POJK yang terakhir, aturan aturan yang lama, praktek praktek yang selama ini diberlakukan itu agar disesuaikan dengan peraturan peraturan yang baru“ terangnya.
Advokat asal Karangasem ini menambahkan perlunya keseimbangan perlakukan hukum antara debitur dan kreditur. “kita berharap, hubungan antara debitur dan kreditur itu ada perlindungan, tentang keseimbangan perlakuan dalam hukum, sehingga ada keadilan di situ, nah dengan adanya keadilan sesuai dengan yang diharapkan oleh hukum itu sendiri, harapannya kegiatan perekonomian, kegiatan bisnis perbankan bisa berjalan lebih baik” jelasnya. D.Wijaya/Gumikbali.com
Ofosezena Ayoqupt blv.daxd.dpdperbarindobali.com.dis.pb http://fjksldhyaodh.com/