Dana di BPR Tetap Aman, Tidak Diblokir PPATK

Denpasar, 23 Agustus 2025 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perekomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali menegaskan bahwa simpanan masyarakat BPR tetap aman dan tidak terkena pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Belakangan beredar kekhawatiran publik terkait isu pemblokiran rekening oleh PPATK. DPD Perbarindo Bali memandang perlu meluruskan bahwa kebijakan pemblokiran hanya berlaku pada rekening tertentu yang terindikasi terkait tindak pidana, bukan terhadap rekening simpanan nasabah umum di BPR.

“Dana nasabah di BPR tetap aman, tidak ada pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening tabungan atau deposito yang sah. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Ketut Komplit S.H. Ketua DPD Perbarindo Bali yang juga Komisaris BPR Nusamba.

BPR sebagai lembaga keuangan yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetap berkomitmen memberikan layanan yang sehat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung dan bertransaksi di BPR. Sistem pengawasan berlapis yang melibatkan OJK, LPS, Pengawas Internal dan Dewan Komisaris memastikan dana masyarakat tetap terlindungi. (gumikbali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *